Profil

Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. Regulasi mengenai UPT Badan POM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Cakupan kerja Balai Besar POM di Jakarta mencakup Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 6 kabupaten/kota dengan luas wilayah 662,33 km² dan jumlah penduduk 10,6 juta jiwa. Dengan jumlah sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan yang diawasi sebanyak 8.848 sarana.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi DKI Jakarta, Balai Besar POM di Jakarta memiliki kegiatan, yaitu melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan

  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian

  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan

  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan

  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan

  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan

  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan

  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber

  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan 

   Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi, maka Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi BPOM dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan semboyan pegawai ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Nilai-nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK
  2. Semboyan pegawai ASN adalah Bangga Melayani Bangsa

Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
  2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Budaya Organisasi BPOM adalah PIKKIR yang merupakan akronim dari Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerjasama Tim, Inovatif, Responsif/Cepat Tanggap.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilail-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam menangani masalah

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Balai Besar POM di Jakarta sebagai UPT Badan POM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI

Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan

  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian

  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan

  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan

  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan

  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan

  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan

  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber

  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Profil Organisasi

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan semboyan pegawai ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Nilai-nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK
  2. Semboyan pegawai ASN adalah Bangga Melayani Bangsa

Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
  2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Budaya Organisasi BPOM adalah PIKKIR yang merupakan akronim dari Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerjasama Tim, Inovatif, Responsif/Cepat Tanggap.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilail-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam menangani masalah

Struktur Organisasi

Profil Sofiyani Chandrawati Anwar, S.Si., Apt., M.Si.

Sofiyani Chandrawati Anwar, S.Si., Apt., M.Si. menamatkan pendidikan Strata Satu dan Apoteker di Universitas Padjajaran Bandung, serta program Pasca Sarjana Ilmu Farmasi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 2015 dengan gelar Magister Sains (M.Si).

 

Prestasi :

Pada tahun 2019, beliau mendapatkan prestasi istimewa dengan meraih Peringkat 1 pada saat mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III di Lembaga Administrasi Negara, serta pada tahun 2020 beliau meraih prestasi peringkat 2 pada gelaran ASN Inspiratif di Lingkungan Badan POM dengan inovasi dalam peningkatan layanan publik melalui "Pengembangan Sistem Data dan Informasi Terpadu Balai Besar POM Bandung (BIC)".

 

Karier Jabatan :

- Kepala Bidang Pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung

- Kepala Bagian Tata Usaha di Balai Besar Pengawasi Obat dan Makanan di Bandung

- Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang sejak 28 September 2022 s.d 3 Juli 2023

- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta Sejak 3 Juli 2023 

Sarana