Profil

Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. Regulasi mengenai UPT Badan POM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Cakupan kerja Balai Besar POM di Jakarta mencakup Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 6 kabupaten/kota dengan luas wilayah 662,33 km² dan jumlah penduduk 10,6 juta jiwa. Dengan jumlah sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan yang diawasi sebanyak 8.848 sarana.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi DKI Jakarta, Balai Besar POM di Jakarta memiliki kegiatan, yaitu melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan

  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian

  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan

  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan

  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan

  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan

  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan

  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber

  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan 

   Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi, maka Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi BPOM dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh BPOM.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan semboyan pegawai ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Nilai-nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK
  2. Semboyan pegawai ASN adalah Bangga Melayani Bangsa

Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
  2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Budaya Organisasi BPOM adalah PIKKIR yang merupakan akronim dari Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerjasama Tim, Inovatif, Responsif/Cepat Tanggap.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilail-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam menangani masalah

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Balai Besar POM di Jakarta sebagai UPT Badan POM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI

Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan

  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian

  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan

  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan

  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan

  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan

  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan

  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber

  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Profil Organisasi

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan semboyan pegawai ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Nilai-nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah BerAKHLAK
  2. Semboyan pegawai ASN adalah Bangga Melayani Bangsa

Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
  2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya. Budaya Organisasi BPOM adalah PIKKIR yang merupakan akronim dari Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerjasama Tim, Inovatif, Responsif/Cepat Tanggap.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi

Integritas

Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilail-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam menangani masalah

Struktur Organisasi

Profil Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm, M.Si

Jeffeta Pradeko Putra dilantik menjadi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026 oleh Kepala Badan POM Prof. dr. Taruna Ikrar, MD, M.Biomed, PhD. Sebelum ditugaskan sebagai Kepala Balai Besar POM di Jakarta, beliau merupakan Kepala BPOM di Bogor (2023-2026) dan Kepala Loka POM di Tasikmalaya pada tahun 2023. Beliau berpengalaman dalam asistensi regulasi dan teknis pengembangan vaksin merah putih PT Biotis Pharmaceutical Indonesia atas perintah langsung ibu kepala Badan POM. Beliau merupakan salah satu relawan Covid 19 yang menguji spesimen Covid 19 serta mendesain lab PCR untuk pengujian Covid 19 di BPOM Mamuju, BBPOM di Bandung dan Lab Bio Hazard PPPOMN. Beliau merupakan salah satu PIC/S Inspektur dari beberapa inspektur di Badan POM yang berpengalaman dalam inspeksi CPOB dalam dan Luar Negeri, CPKB, CPPOB, CPOTB dan CDOB selama 14 tahun. Selain itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta juga memiliki pengalaman sebagai penguji pada laboratorium mikrobiologi dan biologi selama 21 tahun.  Selama perjalanan karirnya, beliau berkarier di bidang penindakan tahun 2018 – 2023, serta aktif mengajar teori dan praktek pada bidang ilmu mikrobiologi dan bioteknologi pada perguruan tinggi farmasi, ISPE, Badan POM, Pemerintah Daerah dan lain-lain sejak tahun 2012 – sekarang.
Jeffeta Pradeko Putra menamatkan pendidikan program Magister Farmasi di Institut Teknologi Bandung dengan gelar Magister Sains (M.Si).

Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan SATYA LENCANA KARYA SATYA X pada tahun 2015 dan SATYA LENCANA KARYA SATYA XX pada tahun 2025 setelah mengabdi 20 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan . Beliau juga mendapat penghargaan 
 
Internal BPOM
1. Mengantarkan BPOM di Bogor Diajukan WBK Mandiri pada 19 Juni 2026 oleh Inspektur Utama Badan POM (sesuai surat PI.06.06.7.06.26.317 )
2. Penghargaan Kepala Badan POM Prof. Taruna Ikrar, M.Biomed. PhD terkait UPT BPOM dengan Persentase Pemenuhan Standar Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan Obat Tertinggi ke-3 (2026)
3. Penghargaan pengawalan Kota Bogor dan Kota Depok menjadi Kota Pangan Aman level 4 pada tahun 2025
4. Penghargaan Kepala Badan POM Prof. Taruna Ikrar, M.Biomed. PhD atas Inisiatif Terbaik Green Laboratory Badan POM tahun 2025
5. Penghargaan Sekretaris Utama Badan POM Irjen Pol. Dr. Jayadi atas Komitmen nyata dlm perbaikan berkelanjutan Implementasi Pengarusutamaan Gender & Inklusi Sosial POM tahun 2025
6. Penghargaan Deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan Dra. Elin Herlina, MP.  Pengawalan Kota Pangan Aman Terbaik ke-1 Tahun 2024 
7. Penghargaan Kepala Badan POM Prof. Taruna Ikrar, M.Biomed. PhD atas Partisipasi Fasilitasi Standarisasi Produk Inovasi Pangan Olahan (Hilirisasi) tahun 2024 
8. Penghargaan Kepala Badan POM Dr. Ir Penny K Lukito,  atas Pengabdian Relawan dan Penanganan / Pencegahan Covid 1 tahun 2020
9. Penghargaan Kepala BBPOM di Bandung Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt. MPH sebagai Pegawai Berprestasi Loka POM di Kabupaten Bogor tahun 2020
 
Eksternal BPOM
1. Penghargaan dari Presiden Joko Widodo terkait SATYA LENCANA KARYA SATYA X pada tahun 2015  
2. Penghargaan dari Presiden Prabowo Subianto terkait SATYA LENCANA KARYA SATYA XX pada tahun 2025 
3. Inovator Terbaik ke-2 LAN Awards ASN Lift 2025 oleh Kepala LAN RI
4. Penghargaan Walikota Bogor dalam Membangun Ekosistem Inovasi yang Berkelanjutan dan Inklusif untuk Meningkatkan Kemajuan Kota Bogor tahun 2025 melalui inovasi TOT CEPOT
5. Penghargaan Walikota Depok 2026  sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi inovasi TOT CEPOT dalam mendukung pencegahan Drug Facilitated Sexual Assault (DFSA), pencegahan keracunan, penguatan budaya keamanan pangan, serta pengawasan obat melalui pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif.
6. Penghargaan Apresiasi atas Pendampingan Terhadap Vaksin Merah Putih dari PT. Biotis Indonesia 
7. Lulusan Strata 1 dan Strata 2 Terbaik
8. Lulusan SMF Terbaik Se-Jawa Barat

Internasional 
1. Akreditasi Sistem Jaminan Mutu Laboratorium Internasional ISO 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional untuk BPOM di Bogor pada 22 April 2026
2. Penghargaan Ketua Umum Museum Rekor Dunia Indonesia  (MURI) dalam kategori Mal Pelayanan Publik dengan Layanan Operasional Secara Nonstop Terlama pada 22 Mei 2026
3. Award Certificate of Good Regulatory Practices (GRP) for Regulators and Policy Makers oleh World Health Organization (2025)
4. Head of Delegation for The 1st annual meeting of the WHO Global Network Pharmaeutical Lab di Brazil tahun 2024.
5. Anggota Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik Luar Negeri (Produk Biologi) di Korea Selatan tahun 2017
6. Anggota Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik Luar Negeri (Vaksin) di India tahun 2017
7. Anggota Delegasi Measurement Uncertainty di Malaysia tahun 2011
 
Prestasi lain yang telah ditorehkan  
1. Mendapat dukungan Pembangunan Gedung BPOM di Bogor oleh Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada 22 Mei 2026
2. Mendapatkan Hibah Tanah dari BRIN seluas 5.897 meter persegi untuk BPOM Bogor melalui inovasi GROW BPOM tahun 2024
3. Inisiator inovasi Training Of Trainer Cegah Penyalahgunaan Pangan dan Obat Terlarang (TOT CEPOT), Green Research & Opportunities With Badan POM (GROW BPOM), Pojok Literasi (Polite), Manajemen Penerimaan Magang di BPOM Bogor (MENEMANI BPOM Bogor), Silahturahmi, Diskusi, dan Edukasi dengan  Aparatur Pemerintah (SEDAP), Asistensi Regulasi Balai POM di Bogor (Sister BPOM), Senin Diseminasi BPOM Bogor (SEMI Bogor), Reformasi Birokrasi Balai POM di Bogor (REKREASI Bogor). Yang dimulai di BPOM di Bogor
4. Melalui program TOT CEPOT yang berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Depok berhasil menurunkan Kekerasan Perempuan dan Anak dari 376 kasus pada tahun 2023 menjadi 66 kasus pada tahun 2025. Output yang dilakukan ialah melalukan penindakan sebanyak 46 kali di Depok, lalu melakukan penyuluhan kepada 115 sekolah menggunakan kurikulum BPOM di Bogor dengan siswa yang terintervensi > 13.458 murid.
5. Menjadi Relawan Covid-19 dan melakukan Set Up Laboratorium COVID-19 Pada Lab Biohazard PPPOMN tahun 2020, Balai POM di Mamuju (2021) dan BBPOM di Bandung tahun 2021

Nomor Telepon Unit Kerja BBPOM di Jakarta:

  1. 02184304046 (Kanal Resmi) 
  2. 082211267771 (WhatsApp)

Alamat Unit Kerja BBPOM di Jakarta:

Jalan Assyafi'iyah No.133, RT.6/RW.3, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kodepos 13870

Sarana