Profil PPID Pelaksana

Sejarah PPID Pelaksana BBPOM di Jakarta

Keterbukaan Informasi merupakan ciri penting negara demokratik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor  14 tahun 2008.

Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai Amanah Undang _ Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2009 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.

Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.

Sebagai bukti komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik Badan POM berhasil meraih Anugerah Badan Publik “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 kategori Lembaga Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementrian.

Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2023 PPID Badan POM mengalami perubahan stuktur organisasi.  Hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka  yang  ditunjuk sebagai PPID Pelaksana di Balai Besar POM di Jakarta adalah Kepala Balai Besar POM di Jakarta yang membawahi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Bidang Dokumentasi dan Arsip dan Petugas Pelayan Informasi Publik.

 

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana BBPOM di Jakarta

  1. Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik di lingkungan BBPOM di Jakarta.

  2. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala di lingkungan BBPOM di Jakarta sebagai  bahan masukan penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengklasifikasikan Informasi Publik.

  3. Mengumumkan informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan

  4. Melaksanakan uji konsekuensi dengan PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan / atau informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.

  5. Menyusun laporan layanan Informasi Publik di lingkungan BBPOM di Jakarta

  6. Menyediakan Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik yang tidak tedapat dalam Daftar Informasi Publik.

 
Sarana