Evi Citraprianti, S.Si, Apt
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Ajeng Illastria Rosalina, S. Farm, Apt, M.Farm
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Rini Asri, S.Si, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Almufidha Agustyarti, S.Si
Layanan Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Ratna Dewi Napitupulu, S.Si, M.Si
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Ika Muhti Novianti, S.Si, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Endang Darmastuti, S. Farm
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Dewi Afriani, S.Si, Apt
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Bernadetha Eva Melinda, S.TP
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Wulan Sadat Wati, S.TP
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Santy Athifah Zakiyah, S.Si
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Lilik Sulistyowati
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Heri Suwati, S.Si, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Abnevy Kombong, S.Si, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Satya Reflita Dewi, S.Si, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Vivi Mulyani, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Sri Anggraini, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Resta Satiti, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Anisa Nindita, S.Si
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Primanisa Hadiningtias, S.TP
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Setianing Parnowati, A.Md
Layanan Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Westa Dwiriannika, S.Pd
Layanan Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Dian Euquyne, S.E
Layanan Pengujian Sampel Obat dan Makanan Pihak Ketiga
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Athina Sherene, S.Farm
Petugas Khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Khalid Alamsyah
Petugas Khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Siswo Hartoyo
Petugas Khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Fadli Hermawan, S.Si
Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Yogo Prasetyo, S.Kom
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Jounathan Talahatu
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
Engkom Komariah, S.Farm, Apt, M.Farm
Layanan Sertifikasi
- Setiap Hari Kerja
- Senin- Kamis : 07.30-16.00 WIB Jumat : 07.30-16.30 WIB
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Januari Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Februari Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Maret Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta April Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Mei Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juni Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juli Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Agustus Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta September Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Oktober Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta November Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Desember Tahun 2023
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Januari Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Februari Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Maret Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta April Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Mei Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juni Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juli Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Agustus Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta September Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Oktober Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta November Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Desember Tahun 2024
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Januari Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Februari Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Maret Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta April Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Mei Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juni Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Juli Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Agustus Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta September Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Oktober Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta November Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Desember Tahun 2025
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Januari Tahun 2026
- Laporan SKM Mandiri BBPOM di Jakarta Februari Tahun 2026
Pangan apa saja yang wajib di daftarkan di Badan POM?
Setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM. Izin Edar tersebut juga wajib untuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP
Adakah pangan olahan yang tidak wajib di daftarkan di Badan POM?
Pangan olahan yang tidak wajib di daftarkan di Badan POM diantaranya:
a. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1) sampel dalam rangka pendaftaran;
2) penelitian;
3) konsumsi sendiri;
d. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Bagaimana cara mendaftarkan pangan olahan yang diproduksi oleh industri
rumah tangga?
Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pangan apa saja yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan?
a. Hasil olahan daging kering
b. Hasil olahan ikan kering
c. Hasil olahan unggas kering
d. Hasil olahan sayur
e. Hasil olahan kelapa
f. Tepung dan hasil olahannya
g. Minyak dan lemak
h. Selai, jeli, dan sejenisnya
i. Gula, kembang gula, dan madu
j. Kopi dan teh kering
k. Bumbu
l. rempah-rempah
m. minuman serbuk
n. Hasil olahan buah
o. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi
Apakah pangan segar didaftarkan ke Badan POM?
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dikelola oleh OKKP Provinsi dan OKKP Pusat di bawah Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. Pendaftaran Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dikelola oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian. Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Pangan Segar Produk Perikanan dikelola oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kriteria apa yang harus dipenuhi Pangan Olahan yang akan didaftarkan?
Kriteria keamanan, mutu, dan gizi
a. parameter keamanan, yaitu cemaran fisik, batas maksimum cemaran mikroba, dan cemaran kimia serta persyaratan BTP dan bahan penolong sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
Kriteria apa saja yang menyebabkan pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah?
Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal:
a. jenis pangan;
b. jenis kemasan;
c. komposisi;
d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau
g. desain Label.
Contoh:
1) Pengajuan produk dengan beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, jeruk, stroberi, dan sebagainya) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
2) Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dan seterusnya) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.
Siapa saja yang mendaftarkan pangan olahan?
a. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi sendiri diajukan oleh Produsen.
b. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak diajukan oleh Pemberi Kontrak.
c. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia diajukan oleh Importir atau Distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.
Apa bentuk persetujuan pendaftaran pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM?
Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.
Berapa lama masa berlaku izin edar pangan olahan?
Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang.
Apakah untuk mendaftarkan pangan olahan dikenai biaya pendaftaran?
Ya. Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Persyaratan apa saja yang dibutuhkan pada saat registrasi akun perusahaan di sistem e-reg untuk produk dalam negeri (MD)?
a. NPWP
b. NIB
c. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI] / Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK] / Surat Keterangan Domisili Usaha [SKDU])
d. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
e. Untuk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat. Untuk produk makloon diperlukan IUI dan PSB penerima dan pemberi kontrak serta surat kerjasama makloon
Persyaratan apa saja yang dibutuhkan pada saat registrasi akun perusahaan di sistem e-reg untuk produk impor (ML)?
a. NPWP
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Angka Pengenal Import (API) / Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
c. Hasil audit sarana distribusi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
d. Surat penunjukan (LoA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, pemerintah setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat
Apakah rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan olahan (PSB) untuk pendaftaran pangan olahan MD sudah digantikan dengan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)?
Ya, izin penerapan CPPOB sebagai pengganti PSB
Apa yang dimaksud dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)?
CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman , bermutu , dan layak untuk dikonsumsi.
Apa yang dimaksud dengan izin penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)?
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan.
Berapa lama masa berlaku izin penerapan CPPOB?
Izin penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan.
Bagaimana Langkah permohonan izin penerapan CPPOB?
pendaftaran untuk mendapatkan Izin Penerapan CPPOB melalui link https://oss.go.id, kemudian Klik tombol MASUK untuk login (jika sudah memiliki hak akses OSS RBA) atau Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA. Kemudian, pilih menu PB UMKU, klik sub menu permohonan baru (Silakan melakukan proses pengisian). Selanjutnya cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU Sertifikat CPPOB klik tombol proses perizinan berusaha UMKU, lalu Sistem OSS akan mengarahkan ke aplikasi e-sertifkasi.pom.go.id lalu klik menu CPPOB untuk pendaftaran untuk mengajukan CPPOB dalam rangka pendaftaran pangan olahan.
Apa saja dokumen persyaratan untuk izin penerapan CPPOB?
a) Peta lokasi sarana produksi;
b) denah bangunan (layout) sarana produksi;
c) panduan mutu, yaitu dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan
CPPOB di sarana produksi
d) deskripsi Pangan olahan
e) alur proses produksi berserta penjelasannya.
Berapa biaya untuk pengurusan izin penerapan CPPOB?
Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB, perpanjangan Izin Penerapan CPPOB atau perubahan Izin Penerapan CPPOB dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini yang berlaku sesuai dengan PP No 32 Tahun 2017 untuk Izin Penerapan CPPOB ekspor . PNBP untuk CPPOB pendaftaran Belum diberlakukan . Untuk Produsen UMK biaya PNBP Rp 0, (sedang dalam proses).
Apa yang menyebabkan perubahan izin penerapan CPPOB?
a. Perubahan nama pemegang izin tanpa perubahan kepemilikan
b. Perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
c. Perubahan proses produksi
d. Penambahan fasilitas baru
e. Perubahan denah bangunan (lay out)
Kapan pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan izin penerapan CPPOB?
Izin penerapan CPPOB yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan paling cepat dalam waktu 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan CPPOB berakhir.
Dimanakah dapat dilihat pedoman terkait izin penerapan CPPOB?
Terkait pedoman e-sertifikasi CPPOB, bisa dilihat pada bit.ly/Petunjuk-Esert
Apa dasar hukum tentang izin penerapan CPPOB?
Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penerapan CPPOB.
Apakah rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan olahan (PSB) untuk pendaftaran pangan olahan ML sudah digantikan dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SKMPO) di Sarana Peredaran?
Ya, sertifikasi SMKPO ini sebagai pengganti PSB. Importir yang melakukan Registrasi Baru Pangan Olahan, Importir wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO. Untuk saat ini sertifikasi SMKPO dilakukan oleh pusat, sedangkan UPT dilibatkan dalam penerbitan hasil audit dalam rangka surveilan sertifikasi SMKPO.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran?
Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan atau disingkat SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan.
Ada berapa jenis sertifikasi dalam penerapan SMKPO di Sarana Peredaran? Apa perbedaannya?
Sertifikat SMKPO terdiri atas:
a. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO; untuk sarana ritel tradisional (toko, los, warung, gerai), minimarket, dan pengelola pasar
b. Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO ; untuk sarana ritel modern (supermarket dan hypermarket), importir, distributor, agen, dan grosir.
Bagaimana Langkah permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO?
Pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO Melalui link https://oss.go.id, kemudian Klik tombol MASUK untuk login ( jika sudah memiliki hak akses OSS RBA) atau Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA. Kemudian, pilih menu PB UMKU, klik sub menu permohonan baru (Silakan melakukan proses pengisian). Selanjutnya cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO klik tombol proses perizinan berusaha UMKU.
Apa saja dokumen persyaratan untuk Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO?
a. Surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO
b. Layout sarana
c. Sistem audit internal terkait penerapan SMKPO
d. Dokumen keamanan dan mutu (rencana keamanan pangan, SOP pembersihan dan perawatan, SOP penanganan produk, SOP Tindakan koreksi, SOP Pelatihan dan Kesehatan personel, SOP Pengendalian hama, SOP Penanganan keadaan darurat dan penanganan komplain).
Berapa lama masa berlaku sertifikat SMKPO?
Sertifikat SMKPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.