SIARAN PERS
Nomor HM.01.2.1.10.26.303 Tanggal 23 Oktober 2026
Tentang
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo dan Gibran, BPOM Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Daya Saing Industri Nasional
Jakarta - Pengawasan obat dan makanan memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi bangsa, mulai dari menjamin keamanan pangan dan memperkuat ketahanan kesehatan hingga mendorong hilirisasi inovasi serta meningkatkan daya saing produk nasional. Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 20 Oktober 2024–20 Oktober 2026, BPOM menjalankan berbagai program dan kebijakan yang mendukung agenda Astacita melalui penguatan regulasi, pelayanan perizinan, pengawasan berbasis risiko, pembinaan pelaku usaha, dan kolaborasi lintas sektor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pengawasan obat dan makanan tidak hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat, tetapi juga berperan dalam menciptakan ekosistem industri yang memenuhi standar keamanan dan mutu, mendukung inovasi, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. BPOM berkomitmen mendorong inovasi untuk tumbuh lebih cepat, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan keamanan dan mutu tetap menjadi fondasi utama.
Dalam bidang pangan, BPOM memperkuat ketahanan pangan melalui pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan olahan sebelum dan selama produk beredar. Selama periode Oktober 2024–Oktober 2026, BPOM telah menerbitkan 144.863 nomor izin edar (NIE) pangan olahan, terdiri atas 105.354 produk dalam negeri dan 39.509 produk impor.
BPOM juga menerbitkan berbagai regulasi untuk memperkuat standar keamanan pangan, pengawasan kemasan, informasi nilai gizi (Nutri-Level), serta fasilitasi ekspor pangan olahan. Langkah ini memberikan landasan bagi perlindungan konsumen sekaligus mendukung kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Kontribusi BPOM dalam penguatan ketahanan pangan juga diwujudkan melalui pengawalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pangan fortifikasi, dan mendampingi 17 koperasi susu pasteurisasi untuk mendukung pemenuhan persyaratan produksi dan perizinan. Pengawalan ini dilengkapi edukasi keamanan pangan bagi penerima manfaat, termasuk melalui 122 sekolah dan 294 posyandu pada 2026.
Dalam perlindungan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), BPOM memperkuat pedoman teknis, kapasitas pengawas, surveilans, pengujian laboratorium, serta pendampingan sarana produksi dan distribusi. Pada semester I 2026, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memberikan rekomendasi perbaikan keamanan pangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dan mendampingi 76 SPPG dalam penerapan praktik produksi yang baik serta sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Pengawalan keamanan MBG ini mendukung tujuan perbaikan gizi dan pencegahan stunting dengan mengurangi risiko pangan yang dapat mengganggu kesehatan serta pemanfaatan gizi.
BPOM memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui pengawasan obat, percepatan akses produk yang memenuhi persyaratan, serta pengawalan inovasi obat dan vaksin. Untuk mendukung eliminasi tuberkulosis (TB) 2030, BPOM menerbitkan 43 NIE obat TB dan memfasilitasi pengembangan kandidat vaksin TB melalui persetujuan pelaksanaan uji klinik sesuai tahapan pengembangannya.
Selain itu, BPOM menerbitkan 33 NIE obat generik pertama untuk berbagai kebutuhan terapi, termasuk kanker, TB, dan diabetes. Langkah ini memperluas pilihan terapi serta mendukung akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
BPOM memperkuat ekosistem produk terapi advanced (advanced therapy medicinal products/ATMP) yang melibatkan 12 rumah sakit. BPOM memberikan asistensi regulatori serta mengawal pemenuhan standar fasilitas produksi dan pengembangan produk di rumah sakit untuk memastikan inovasi kesehatan dikembangkan dengan tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sekaligus mendukung pengembangan kapasitas biomedis nasional.
Pengawasan BPOM turut menjangkau daerah bencana dimana BPOM melindungi masyarakat terdampak bencana dengan mengawal keamanan obat dan pangan meliputi kelayakan produk, masa kedaluwarsa, penyimpanan, dan distribusi bantuan.
Pada bidang hilirisasi dan industrialisasi, BPOM memperkuat kapasitas produksi nasional dan hilirisasi inovasi dengan pemenuhan standar bagi industri obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan capaian, BPOM telah menerbitkan 2.116 sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), 344 sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), 1.039 sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta 8.816 Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Sebanyak 77% IP CPPOB tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Penguatan standar ini membantu industri nasional menghasilkan produk yang aman dan bermutu serta memiliki daya saing.
Melalui program BRIDGE, akronim dari Bersinergi dalam Riset Inovatif berDaya saing Global dan Ekspansi Pasar, BPOM juga mendorong hilirisasi hasil riset berbasis sumber daya alam Indonesia menjadi produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Program tersebut telah menjaring 24 penelitian yang melibatkan 18 lembaga penelitian.
“Inisiatif ini membuka ruang kolaborasi antara peneliti, pelaku usaha, dan asosiasi industri untuk mengembangkan potensi bahan alam menjadi produk bernilai tambah,” ungkap Kepala BPOM. Dukungan terhadap perizinan dan standardisasi diharapkan memperkuat proses hilirisasi sekaligus memperluas peluang pengembangan industri berbasis inovasi dalam negeri.
Untuk memperkuat usaha dan pangan desa, BPOM juga mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), desa wisata dan KDKMP dengan mengawal 272 desa pangan aman, 148 pasar pangan aman berbasis komunitas, melatih 2.045 kader keamanan pangan, serta mengawal pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai obat KDKMP.
Tak hanya itu, BPOM secara berkelanjutan melakukan transformasi digital untuk mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Upaya ini dilakukan melalui konsolidasi layanan digital BPOM ke Portal Nasional menuju Ekosistem Layanan Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu, antara lain melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, interoperabilitas data, pemanfaatan sertifikat elektronik, serta pemilihan solusi teknologi yang tepat guna.
Sejalan dengan upaya tersebut, BPOM juga memperluas akses pelayanan melalui kehadiran unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di 154 Mal Pelayanan Publik (MPP), atau 49,2% dari total 313 MPP yang telah diresmikan Kementerian PANRB. BPOM turut mendorong percepatan layanan registrasi obat, pangan olahan, dan kosmetik melalui jalur dan mekanisme layanan sesuai kategori produk dan tingkat risikonya. Percepatan tersebut mencakup registrasi obat melalui jalur pengembangan dan investasi dalam 50 hari kerja dan jalur reliance dalam 90 hari kerja, serta registrasi pangan olahan dan kosmetik untuk kategori tertentu yang dapat diselesaikan mulai dari 1 hari kerja.
Pada aspek perlindungan masyarakat dan penegakan hukum, BPOM terus memutus peredaran obat dan makanan ilegal, produk palsu, serta produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selama 1 Oktober 2024–20 Oktober 2026, BPOM melakukan penyidikan terhadap 360 perkara dengan nilai barang bukti sekitar Rp335,22 miliar.
Pengawasan juga telah merambah ke ranah digital. Dalam periode 20 Oktober 2024–20 Oktober 2026, BPOM merekomendasikan penurunan 451.791 tautan penjualan produk ilegal di media daring dan merekomendasikan 1.602 produk obat dan makanan ilegal untuk masuk dalam sistem penyaringan negative list. “Langkah ini memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko produk ilegal, baik di pasar fisik maupun melalui perdagangan elektronik,” tegas Taruna Ikrar.
Di tingkat internasional, penguatan kapasitas regulatori BPOM turut mendukung kepercayaan terhadap sistem pengawasan Indonesia dan akses produk nasional ke pasar ekspor. Pada 16 Desember 2025, BPOM ditetapkan sebagai WHO-Listed Authority (WLA) oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Status ini secara resmi menempatkan sistem regulasi farmasi Indonesia sejajar dengan negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa. Pencapaian ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas BPOM sebagai otoritas regulator, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra regulator yang tepercaya dalam ekosistem kesehatan global.
BPOM juga ditunjuk oleh US Food and Drug Administration (US FDA) sebagai Certifying Entity untuk produk rempah Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat. Pada November 2025–September 2026, BPOM menerbitkan 835 Shipment-Specific Certification yang mencakup 1.235 kontainer dengan nilai perdagangan sekitar Rp48 triliun. Penugasan tersebut memperkuat peran BPOM dalam memastikan pemenuhan persyaratan keamanan produk sekaligus mendukung kelancaran perdagangan.
Secara strategis, capaian ini telah membuka peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam kerja sama regulatori internasional, termasuk regulatory reliance, work-sharing, dan harmonisasi standar. Keterlibatan Indonesia di kancah internasional ini dapat mempercepat akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Di sisi lain, pengakuan ini juga meningkatkan kepercayaan dunia terhadap kualitas pengawasan obat di Indonesia, yang pada akhirnya mendukung daya saing industri farmasi nasional di pasar global serta memperkuat ketahanan kesehatan nasional dan regional.
Ke depan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong inovasi regulasi, serta memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha. Melalui penguatan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap industri yang memenuhi standar, BPOM berkontribusi pada pelaksanaan agenda pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, industri yang berdaya saing, dan produk Indonesia yang semakin dipercaya.