“Koordinasi lintas sektor ini merupakan salah satu strategi untuk memantapkan kerjasama dalam hal pengawasan obat dan makanan”, demikian disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jakarta pada hari Senin 29 September 2014 saat Balai Besar POM di Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Provinsi DKI Jakarta yang diikuti oleh PPNS, tenaga penguji, staf Serlik BBPOM di Jakarta bersama Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI, Kepolisian Daerah Metro Jaya beserta jajaran Polresta di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas kerjasama operasional dan penyidikan perkara tindak pidana obat dan makanan di Jakarta.
Narasumber lainnya Koordinator Penuntutan Bidang Pidana Umum dari Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memaparkan materi tentang Peran Strategis Kejaksaan Dalam Penuntutan Tindak Pidana Obat dan Makanan dan Kasie Korwas PPNS Polda Metro Jaya memaparkan materi tentang Peran Strategis Kepolisian Dalam Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bidang Obat dan Makanan. Sementara Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan menyampaikan materi tentang Efektivitas Kerja Sama Operasional dengan Lintas Sektor Terkait Penertiban dan Penegakan Hukum di Bidang Obat dan Makanan.
Untuk memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam kerjasama operasional dan penyidikan perkara tindak pidana obat dan makanan di Jakarta, maka rapat tersebut menghasilkan rekomendasi : Criminal Justice System bergabung dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal DKI Jakarta; adanya Liaison Officer di tingkat Polda adalah Direskrimsus Polda Metro Jaya, di tingkat Polres ditunjuk oleh Kapolres masing-masing yang mencantumkan jabatan pada satuan terkait (Satreskrim / Satnarkoba); dalam hal PPNS BBPOM di Jakarta akan melakukan upaya paksa perlu berkoordinasi dengan Penyidik Polri; serta adanya gelar perkara / ekspose yang lebih intensif antara PPNS, Jaksa Penuntut Umum & Penyidik Polri.