Pertahankan mutu dan khasiat obat dengan CDOB

26-09-2012 Jakarta Dilihat 2362 kali

Apotek merupakan sarana distribusi obat yang terakhir sebelum sampai ke tangan pasien. Untuk mempertahankan mutu dan khasiat obat yang diedarkan, apotek wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Pada tanggal 25 September 2012, Balai Besar POM di Jakarta mengadakan Bimtek CDOB bagi Apotek. Narasumber adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Jakarta, Yayan Cahyani, S.Si, Apt; dan Murti Kumala Dewi dari Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT Badan POM. Pada presentasinya, kedua narasumber menyampaikan dasar hukum dan peraturan yang berkaitan dengan distribusi obat, konsep pengawasan distribusi obat, hasil pengawasan di lapangan, temuan pelanggaran, aspek CDOB dan penerapannya.

Pada arahannya, narasumber menyampaikan bahwa apotek merupakan sarana legal dan seharusnya mengedarkan produk obat yang legal dari distributor legal. Dengan demikian dapat meminimalisasi peredaran obat palsu dan ilegal yang beresiko terhadap pasien. Apabila terdapat hambatan dalam penerapan CDOB di lapangan, apoteker maupun pemilik sarana dapat berkonsultasi dengan Badan POM melalui petugas yang menginspeksi maupun melalui Layanan Informasi Konsumen BBPOM.

 

BBPOM di Jakarta

 

Sarana