Pemusnahan Produk Tanpa Izin Edar

04-05-2011 Jakarta Dilihat 2463 kali

Dalam rangka upaya perlindungan kesehatan masyarakat terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2011, Balai Besar POM di Jakarta telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar, pangan dan suplemen makanan tanpa persetujuan pendaftaran sebanyak 10 (sepuluh) truk dengan estimasi total nilai 6 (enam) Milyar rupiah. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri, Rubasan, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM serta pihak terkait lainnya.

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Jakarta

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_
Sarana