Respon yang cepat diperlihatkan oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), setelah menandatanganai Kesepakatan Bersama dengan Kepala Badan POM RI, Roy Sparringa, tanggal 12 Februari 2015 yang lalu. Melalui Sekretaris Daerah Pemda DKI Jakarta, Ahok menginstruksikan untuk melaksanakan penertiban terhadap penjual obat kuat illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai hari Selasa, 17 Februari 2015. Respon ini memberikan harapan kepada BBPOM di Jakarta akan komitmen Pemda DKI Jakarta dalam pengawasan obat dan makanan.
Ada yang berbeda pada operasi kali ini, personil Pemda DKI Jakarta yang melaksanakan penertiban adalah perangkat daerah di tingkat kecamatan se-Jakarta, dengan melibatkan unsur petugas kesehatan di Pukesmas Kecamatan dan Satpol Pamong Praja. Sebelumnya, BBPOM di Jakarta setiap tahun selalu menjadikan penertiban obat kuat sebagai target Operasi Gabungan Daerah di wilayah DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kesehatan maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal ini dirasakan cukup efektif untuk menjangkau keberadaan toko dan gerobak obat kuat yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, masih akan terus dilaksanakan operasi penertiban di beberapa kecamatan. Penertiban dilakukan terhadap izin, sarana tempat jualan serta produknya (obat kuat) yang ilegal. Hasil sementara dari operasi yang dilakukan, telah ditertibkan sebanyak 5 sarana di Kecamatan Senen dan 11 sarana di sekitar Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Gambir Jakarta Pusat; sebanyak 11 sarana di sekitar Jalan Gajah Mada dan Mangga Besar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan 7 sarana di wilayah Kecamatan Matraman dan Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, sementara untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara juga telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di wilayahnya.