Dengan berlakunya Notifikasi Kosmetik sejak tahun 2010, maka pihak produsen, importir atau perusahaan pemberi kontrak yang menotifikasi produknya harus menyimpan sendiri semua informasi yang berkaitan dengan produk yang dinotifikasi dalam bentuk Dokumen Informasi Produk (DIP). Dokumen Informasi Produk harus tersedia dan dapat diakses dengan mudah saat petugas Balai POM melaksanakan audit DIP ke sarana tersebut. Dalam rangka pengawasan dan untuk meningkatkan kompetensi petugas Balai Besar POM di Jakarta dalam audit DIP, dilaksanakan Pelatihan Audit Dokumen Informasi Produk bagi Petugas Balai pada tanggal 9-10 Desember 2011 di Cisarua Bogor.
_x000D_
_x000D_
Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dra.Sri Rahayu, Apt, M.Si diwakili oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Drs. Alex Agustin, Apt. Dalam pembukaan ini diharapkan semua peserta agar mengikuti pelatihan dengan baik.
_x000D_
_x000D_
Dalam pelatihan ini, peserta yang terdiri dari 15 (lima belas) petugas Balai Besar POM di Jakarta menerima materi tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit DIP dan melakukan simulasi audit DIP dengan narasumber pelatihan dari Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik Badan POM RI.
_x000D_
_x000D_
Setelah penyampaian materi dan pelaksanaan simulasi audit DIP, peserta diberi kesempatan untuk tanya jawab dengan narasumber. Materi yang ditanyakan antara lain mengenai cara menentukan prioritas perusahaan yang diaudit DIP-nya, metode pengujian sample yang dianggap valid, sumber-sumber referensi yang dapat dipercaya, cara memeriksa dokumen yang seksama, dan lain-lain.
_x000D_
_x000D_
BBPOM di Jakarta
_x000D_
_x000D_