Operasi Gabungan Cegah Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu di DKI Jakarta

15-10-2026 Umum Dilihat 77 kali

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan POM dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan operasi gabungan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obat tertentu secara ilegal. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sebuah toko di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (15/10/2026), petugas berhasil menyita ratusan tablet obat-obat tertentu bernilai puluhan juta rupiah yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Obat-obat tersebut kemudian diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan obat-obat tertentu ini melanggar  pasal tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obat tertentu karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, seperti kegagalan fungsi organ vital, henti napas, koma, hingga kematian mendadak. Konsumsi obat-obat tertentu hanya boleh dilakukan atas petunjuk / resep dokter.

Oleh karena itu, jika masyarakat mengetahui informasi mengenai peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungan sekitar, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti secara tegas demi melindungi kesehatan publik.

 

Jaga diri, jaga keluarga, jaga teman dari obat dan makanan ilegal, termasuk penyalahgunaan obat. Saat beraktivitas bersama teman, jangan lupa:

✅ Jaga makanan dan minuman sendiri.

✅ Jangan menerima makanan/minuman dari orang yang tidak dikenal. 

✅ Selalu lakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

✅ Lakukan CEK BEBAS (Cek Bentuk, Bau, Warna, dan Rasa).

✅ Terapkan teman saling jaga.

✅ Gunakan obat keras hanya dengan resep dokter dan beli di sarana resmi.

 

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan WhatsApp BPOM:

📱 DKI Jakarta: 0822-1126-7771

📱 Seluruh Indonesia: 0811-918-1533

Sarana