Pada hari Senin, 24 Juni 2013, Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan kegiatan Advokasi dan Implementasi Peraturan dan Keputusan Kepala Badan POM terkait IRTP dengan mengundang 20 (dua puluh) orang petugas Dinas dan Suku Dinas Kesehatan di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Bapak Drs. Alex Agustin, Apt mewakili Kepala Balai Besar POM di Jakarta. Pada sambutannya, Kepala Balai Besar POM di Jakarta menyampaikan bahwa peran IRTP dalam menggerakkan roda perekonomian dan melestarikan produk asli daerah tidak dapat dipandang sebelah mata, tidak terkecuali di Propinsi DKI Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh IRT wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan Pedoman Pemberian SPP-IRT.
Mengingat hal tersebut, dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI tahun 2012 ditetapkan Pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dan Tata cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT. Peraturan baru ini didasarkan atas pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi pangan dan kondisi IRTP saat ini.
Pada Kesempatan tersebut, narasumber dari Sub Direktorat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Pangan Siap Saji Badan POM RI, Dra. Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM dan Devi Riani, ST, M.Si menyampaikan materi terkait sosialisasi peraturan dan keputusan Kepala Badan POM RI terkait IRTP yang ditetapkan tahun 2012, pemberlakuan SKKNI bidang Keamanan Pangan, Kajian Implementasi Peraturan IRTP dan e-learning tenaga PKP dan DFI. Sedangkan terkait Pengawasan IRTP di Wilayah Propinsi DKI Jakarta disampaikan oleh Drs. Alex Agustin, Apt.
Pada akhirnya dengan sinergisme yang baik di antara sesama para pemangku kepentingan tentunya akan menciptakan iklim usaha yang baik untuk perkembangan IRTP dan peningkatan kualitas produk pangan IRT itu sendiri khususnya di wilayah Propinsi DKI Jakarta. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan pada akhirnya IRTP yang bersangkutan akan berkembang dengan pesat.
Balai Besar POM di Jakarta