Diseminasi Peraturan Terkini pada PBF di Propinsi DKI Jakarta

26-11-2013 Jakarta Dilihat 3110 kali

Dengan membidik sasaran distributor obat / Pedagang Besar Farmasi di wilayah DKI Jakarta dan mengusung tema “Diseminasi Peraturan Terkini pada PBF di Propinsi DKI Jakarta, pada tanggal 25 November 2013 Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sarana Distribusi Obat di Propinsi DKI Jakarta.

Maksud dan tujuan, tidak lain untuk memberikan informasi kepada pimpinan dan apoteker penanggung jawab PBF mengingat penyimpangan (diversi) dan kebocoran prekursor farmasi dari jalur legal ke ilegal atau sebaliknya kerap ditemukan di sarana-sarana tersebut. Disamping itu  sebagai media dalam menyampaikan hasil pengawasan PBF di wilayah DKI Jakarta disebabkan masih ditemukan diversi penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dra. Sri Utami Ekaningtyas, Apt., MM pada kesempatan tersebut menyampaikan pengarahannya mengenai pentingnya pengawasan berbasis kemitraan, yang dalam hal ini pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mengawal obat dan makanan untuk kesehatan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia. Di samping itu menekankan agar pimpinan PBF dan Apoteker Penanggung Jawab sebagai mitra kerja atau nahkoda dalam menjalankan usaha PBF dapat bekerja seiring sejalan untuk mengamankan seluruh asset yang dimiliki utamanya dari produk ilegal dan aturan yang tidak memenuhi ketentuan.

Materi yang disampaikan pada kesempatan tersebut meliputi Pengelolaan Obat Mengandung Prekursor Farmasi di PBF serta Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Tunggal oleh Direktorat Pengawasan Napza BPOM RI, Hasil Pengawasan PBF di Propinsi DKI Jakarta oleh BBPOM di Jakarta dan  Sistim Pelaporan Dinamika Obat secara Elektronik oleh Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta. Jalannya acara berlangsung sangat dinamis karena peserta begitu interaktif dan komunikatif menyampaikan berbagai pertanyaan atau masukan kepada narasumber.

Diharapkan pimpinan atau apoteker penanggung jawab PBF setelah memahami ketentuan dalam pengelolaan obat sesuai CDOB, pengelolaan obat mengandung prekursor farmasi dan ketentuan-terkait lainnya, maka dapat menerapkannya secara benar dan konsisten sehingga pada akhirnya masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, bermutu dan berkhasiat.

SATU TINDAKAN UNTUK MASA DEPAN

Balai Besar POM di Jakarta

Sarana