Bimtek CPPOB Tahap 1 Resmi Dibuka, UMKM Jakarta Utara Siap Naik Kelas

09-04-2026 Umum Dilihat 184 kali

Pada Senin, 6 April 2026, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahap 1 bagi UMKM dalam program Fasilitasi Kolaborasi wilayah Jakarta Utara resmi dibuka. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangkaian kolaborasi antara Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara dan Balai Besar POM di Jakarta. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh para pelaku usaha sebagai bentuk kesungguhan untuk mengikuti program pendampingan hingga selesai.

Bimtek Tahap 1 dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada 6, 7, dan 9 April 2026, bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kegiatan dibuka oleh perwakilan Suku Dinas Perindustrian PPKUKM Jakarta Utara serta Ketua Tim Fasilitasi UMKM dan Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat dan Makanan, Ibu Rini Asri.

Sebanyak 20 pelaku usaha dari wilayah Jakarta Utara turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Para peserta merupakan UMKM yang telah lolos tahap visitasi sarana produksi secara langsung (onsite). Pada hari pertama, peserta menerima arahan terkait program fasilitasi dari Ketua Tim Fasilitasi BBPOM di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pre-test serta penyampaian materi mengenai identifikasi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Pada hari kedua, materi difokuskan pada Standar Sanitasi Operasional Prosedur (SSOP), prosedur monitoring, audit internal, serta penyusunan dokumen persyaratan CPPOB. Sementara itu, pada hari ketiga, peserta mendapatkan materi terkait penarikan kembali produk (recall), izin penerapan CPPOB, pembuatan akun e-sertifikasi, serta tindak lanjut program fasilitasi.

Melalui pelaksanaan Bimtek Tahap 1 ini, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan prinsip CPPOB di sarana produksinya. BPOM terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan UMKM agar mampu meningkatkan mutu produk dan daya saing, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan. (PEM-RES)

Sarana