Bersama Kita Bisa, Amankan Pangan dari Bahan Berbahaya

21-04-2014 Jakarta Dilihat 2774 kali

Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor dan membangun komitmen dalam pengawasan bahan berbahaya pada pangan, pada tanggal 21 April 2014, bertempat di Hotel Acacia,  Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan kegiatan advokasi peningkatan kemitraan hubungan kerja pengawasan obat dan makanan di Provinsi DKI Jakarta. Peserta advokasi berasal dari SKPD di Propinsi DKI Jakarta meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Kesejahteraan Sosial, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan serta seluruh jajaran SKPD di wilayah kota administrasi/ kabupaten Propinsi DKI Jakarta.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dra. Sri utami Ekaningtyas, Apt., MM yang menekankan bahwa kemitraan merupakan kunci pokok keberhasilan suatu program pemerintah. Pokok bahasan utama pada pertemuan kali ini adalah mengenai Implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI dengan Kepala Badan POM RI No. 43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan khususnya dalam rangka pembentukan Tim Pengawas Terpadu Propinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini memperoleh apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri karena merupakan kegiatan pertama yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi peraturan tersebut.   

 

Beberapa materi disampaikan pada acara tersebut, meliputi:

1. Pangawasan Bahan Berbahaya pada Pangan oleh Dra. Sri Utami Ekaningtyas, Apt., MM (Kepala BBPOM di Jakarta)

2.  Peran Kementerian Dalam Negeri terkait Implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI dengan Kepala Badan POM RI tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam Pangan oleh Drs. H. Harul Fauzi (Kasubdit Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah)

3. Implementasi Nota Kesepahaman dengan Badan POM tentang kerjasama di Bidang Pengawasan dan Pembinaan Pedagang Pasar Aman dari Bahan Berbahaya oleh Ivo Edwin Aryanto, SE (Direktur PD Pasar Jaya)

4. Konsepsi Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam Pangan di Provinsi DKI Jakarta oleh Bapak Joko Kundaryo (Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan)

 

Sebagai salah satu bentuk konkrit pengawasan bahan berbahaya pada pangan, BBPOM di Jakarta menyerahkan satu set rapid test kit kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh suku dinas kesehatan masing-masing.

Salah satu resume dari kegiatan advokasi ini adalah pembentukan Tim Pengawas Terpadu Propinsi dengan payung hukum Peraturan Gubernur (Instruksi Gubernur) Propinsi DKI Jakarta serta pelaksanaan Tim Pengawas Terpadu sesuai dengan pedoman teknis Pedoman Teknis  Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penyalahgunaan Bahan Berbahaya dalam Pangan disusun oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan POM RI

Antusiasme peserta nampak dari berbagai pertanyaan yang muncul terkait pembentukan Tim Pengawasan Terpadu dan teknis pelaksanaan pengawasan terpadu serta tindaklanjut dari hasil pengawasan tersebut.

 

Balai Besar POM di Jakarta

Sarana