Masih kurangnya kesadaran para pelaku usaha terhadap bahaya penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan membuat Balai Besar POM di Jakarta selaku institusi pengawas obat dan makanan harus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang mengandung bahan berbahaya secara terus menerus dan melibatkan kerjasama dengan lintas sektor terkait.
Berdasarkan hal tersebut dan sehubungan hasil penyelidikan petugas terhadap adanya kandungan bahan dilarang (formalin) dalam pangan (produk kikil siap jual), Balai Besar POM di Jakarta bersama Polres Metro Jakarta Barat melakukan Operasi Gabungan Daerah untuk penertiban terhadap produsen Pangan Industri Rumah Tangga yang memproduksi kikil.
Dalam operasi yang digelar di daerah Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 11 Maret 2015 tersebut ditemukan 6 (enam) produsen kikil yang menggunakan bahan yang dilarang (formalin dalam proses pengolahan kikil). Terhadap barang bukti kikil dan air rendaman dilakukan uji laboratorium di Balai Besar POM di Jakarta dan diperoleh hasil positif formalin. Barang bukti sebanyak 5 (lima) kg kikil dari tiap tersangka disita oleh Polres Metro Jakarta Barat dan dilakukan penahanan terhadap 6 (enam) tersangka tersebut. Selanjutnya Balai Besar POM di Jakarta akan memberikan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang terjadi.