




Pemerintah Republik Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan setiap warga negara saat melakukan pekerjaan di tempat kerja. Aturan ini dituangkan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Balai Besar POM di Jakarta sebagai organisasi yang memiliki lebih dari 100 orang pekerja, sudah seharusnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat selain operasional perkantoran, BBPOM di Jakarta juga memiliki 5 laboratorium pengujian yang rutin dan aktif melakukan pengujian sesuai dengan tupoksinya. Dalam pelaksanaan pengujian, umumnya menggunakan material yang mungkin menimbulkan bahaya fisik, kimia, maupun biologi.
Salah satu standar international yang mencakup pedoman komprehensif pelaksanaan SMK3 adalah Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS ) 18001:2007. Sertifikasi OHSAS 18001:2007 merupakan salah satu bentuk keberhasilan implementasi program SMK3, yang dimulai dengan tahapan Gap Analisis OHSAS 18001: 2007.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dra. Dewi Prawitasari, Apt. M.Kes mendukung penuh upaya pembentukan SMK3 yang diawali dengan kegiatan Audit Gap Analisis OHSAS 18001:2007 yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2014 dengan ruang lingkup audit adalah Laboratorium Pengujian. PT SGS yang merupakan salah satu Badan Sertifikasi OHSAS internasional, pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Rizamarro, melakukan observasi secara menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, Sumber Daya Manusia, dan implementasi SMK3 di BBPOM di Jakarta. Laporan hasil Gap Analisis sangat bermanfaat sebagai referensi untuk perbaikan segala aspek K3 untuk implementasi SMK3 secara benar dan konsisten agar keselamatan dan kesehatan kerja pegawai selalu terlindungi.