BBPOM di Jakarta Perkuat Edukasi Regulasi Pemasukan Kosmetik Impor

01-10-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 154 kali

Jakarta - Meningkatnya peredaran kosmetik impor melalui perdagangan digital mendorong Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta memperkuat edukasi mengenai legalitas dan keamanan produk kosmetik impor kepada masyarakat  melalui webinar Selayar Jakarta - Sosialisasi Edukasi melalui Layar untuk Masyarakat Jakarta Batch 20 dengan tema “Paham Aturan Jaga Keamanan: Kenali Pemasukan Kosmetik Impor “pada Rabu (30/09/2026). Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan pemasukan kosmetik dari luar negeri, baik untuk keperluan pribadi maupun kegiatan komersial.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BBPOM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra dan diikuti oleh 81 peserta yang berasal dari berbagai unsur antara lain kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Kantor Pos Pasar Baru, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) dan asosiasi terkait lainnya, serta masyarakat pengguna lartas online BBPOM di Jakarta (Laron Baja).

Pada kesempatan yang sama, ia mengajak seluruh pihak terkait dapat memenuhi ketentuan pemasukan kosmetik impor yang legal dan tertib. “Kosmetik impor yang masuk secara ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, termasuk risiko penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya. Di sisi lain, peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan juga dapat merugikan perekonomian nasional dan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya sesuai aturan,” jelas Jeffeta

Jakarta memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu pintu gerbang utama masuknya produk kosmetik dari luar negeri. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi pemasukan kosmetik impor menjadi hal yang sangat penting, bukan hanya bagi importir dan pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna dan konsumen.

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh pengetahuan dan informasi mengenai regulasi dan prosedur pemasukan kosmetik impor serta pemasukan barang kiriman obat dan makanan untuk keperluan pribadi melalui pos. Setiap pihak diharapkan memahami perannya masing-masing.

Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami tata cara importasi serta pengurusan Surat Keterangan Impor atau SKI sesuai ketentuan. Sementara bagi masyarakat, khususnya yang memperoleh kosmetik dari luar negeri untuk keperluan pribadi penting untuk memahami aturan, pengajuan rekomendasi larangan dan pembatasan (lartas), batasan, serta prosedur barang kiriman untuk keperluan pribadi, barang bawaan penumpang, jasa titipan atau jastip, maupun belanja online internasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya pemahaman yang sama dan kepatuhan dari seluruh pihak sesuai perannya masing-masing. Dengan memahami aturan sebelum membeli atau memasukkan kosmetik dari luar negeri, masyarakat dan pelaku usaha dapat turut memastikan bahwa produk yang beredar aman, legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (INF-ICH)

Sarana