Mengakhiri Triwulan I Tahun 2012, Balai Besar POM di Jakarta didukung oleh Direktorat Pengawasan Produk Bahan Berbahaya Badan POM RI mengadakan kegiatan Advokasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Pangan Jajanan Anak Sekolah pada tanggal 29 Maret 2012 di Kemayoran, Jakarta.
_x000D_
_x000D_
Sebanyak 15 (lima belas) orang peserta Advokasi yang hadir pada kegiatan ini berasal dari instansi-instansi dan lembaga yang berkaitan dengan distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. Instansi-instansi tersebut adalah Dinas dan Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian dan Energi Propinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI).
Pada pembukaan acara, Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dra. Sri Rahayu, Apt, M.Si menyampaikan bahwa bahan berbahaya masih ditemukan pada Pangan Jajanan Anak Sekolah di seluruh Indonesia dan merupakan hal yang sangat memprihatinkan karena menjadi ancaman bagi kualitas generasi penerus bangsa. Kepala Balai juga menyampaikan bahwa kegiatan advokasi ini difokuskan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan bahan berbahaya pada Pangan Jajanan Anak Sekolah dan mencegah penyimpangan yang terjadi pada rantai distribusi bahan berbahaya sehingga tidak disalahgunaan pada produksi pangan.
_x000D_
_x000D_
Pada saat ini, Balai Besar POM di Jakarta dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta bersama-sama melakukan pengawasan Bahan Berbahaya melalui Tim Pengawasan Bahan Beredar (TPBB) walaupun belum ada Surat Keputusan dan pelaksanaannya menggunakan anggaran dari masing-masing instansi.
_x000D_
_x000D_
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah :
- _x000D_
- Kepala Balai Besar POM di Jakarta, yang menyampaikan materi Pengawasan Bahan Berbahaya yang Dilarang Digunakan untuk Pangan (PJAS) _x000D_
- Narasumber dari Direktorat Pengawasan Bahan Berbahaya, yang menyampaikan materi Kebijakan dalam Pengawasan Bahan Berbahaya yang Dilarang Digunakan pada Pangan (PJAS) dan Hasil Pengawasan Bahan Berbahaya _x000D_
- Narasumber dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, yang menyampaikan materi Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya di Daerah sesuai Permendag No. 44 Tahun 2009 Terutama Pengecer Bahan yang Dilarang untuk Pangan termasuk yang Beredar di Pasar Tradisional _x000D_
- Narasumber dari Bappeda, yang menyampaikan materi Perencanaan Pengawasan Bahan Berbahaya ditinjau dari Program dan Kegiatan dalam Mendukung Mutu, Keamanan dan Gizi PJAS_x000D_
Diharapkan dengan adanya advokasi ini, dapat terbentuk Sistem Keamanan Pangan Daerah (SKPD) dan dapat dilakukan pengawasan terhadap pengecer maupun pengguna akhir sehingga dapat menekan kebocoran atau penyimpangan pada rantai distribusi bahan berbahaya sehingga tidak disalahgunakan pada proses produksi pangan.
_x000D__x000D_
BBPOM di Jakarta
_x000D_
_x000D_
_x000D_